AFTECH KENALKAN FINTECH.ID AGAR MASYARAKAT TAK TERJEBAK PINJOL ILEGAL

  • Info Pasar & Berita
  • 12 Sep 2024

25536444

IQPlus, (12/9) - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyebutkan pihaknya menyediakan dan mengenalkan platform bernama fintech.id sebagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia memeriksa layanan teknologi finansial (financial technology/fintech) yang telah mengantongi izin sesuai regulasi sehingga tidak terjebak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami ada website yang bisa dicek yaitu fintech.id di mana semua layanan pinjaman online yang ada di website kita sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaiknya masyarakat memakai layanan dari platform yang sudah ada di sana," kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.

Pandu mengatakan industri fintech di Indonesia sebenarnya telah mendorong pertumbuhan pesat pada layanan keuangan digital bagi masyarakat.

Catatan AFTECH menunjukkan bahwa per Juni 2024 transaksi digital banking tercatat 1,8 miliar kali dan bertumbuh 30,5 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Lalu transaksi uang elektronik mencapai 1,3 miliar transaksi yang tumbuh dengan 22,6 persen pertumbuhan dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Meski mencatatkan hasil yang positif, namun industri fintech Indonesia disebutkan Pandu masih mengalami tantangan berupa maraknya pelaku pinjaman online ilegal yang biasanya digunakan untuk penipuan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ikut mengomentari bahwa judi online dan pinjaman online ilegal memang memiliki afiliasi, yaitu sama-sama menipu masyarakat. (end)


Kembali ke Blog