Berinvestasi bersama CGS iTrade Syariah

CGS iTrade Syariah adalah Syariah Online Trading System (SOTS) yang memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah syariah di pasar modal. Syariah Online Trading System akan disertifikasi dan di audit oleh DSN-MUI karena hal tersebut merupakan wujud penerapan dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Apa Keunggulan CGS iTrade Syariah?

  • Pembukaan akun Full Online
  • Tanpa minimum deposit
  • Fee transaksi kompetitif, fee beli 0,1815% dan fee jual 0,2815%
  • Omnichannel (bisa diakses dari berbagai platform)
  • Portofolio saham syariah yang terpisah dari saham reguler
  • Dukungan penuh tim analis
  • Bank RDN berbasis syariah


Perbedaan Akun Reguler dan Syariah

PERBEDAAN REGULER SYARIAH
Saham yang diperdagangkan Semua saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) Hanya saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES)
Transaksi dan fasilitas
  • Transaksi dapat dilakukan dengan limit trading
  • Rekening Dana Investor (RDN) di Bank Konvensional
  • Ada fasilitas margin trading
  • Transaksi hanya dilakukan dengan cash yang tersedia (cash basis)
  • RDN di Bank Syariah
  • Tidak ada fasilitas margin trading
Pengawasan OJK dan BEI OJK, BEI dan DSN-MUI
content

Semua dapat bertransaksi dengan CGS iTrade Syariah

Berinvestasi di pasar modal syariah dengan tenang dan berkah bersama CGS iTrade Syariah

Mengenal Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah adalah kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip serta kaidah dalam agama Islam. Pasar modal syariah Indonesia adalah bagian dari industri keuangan syariah Indonesia yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, di bawah direktorat pasar modal syariah.

Prinsip Syariah dalam Pasar Modal
Ada sebuah lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip dan kaidah syariah di pasar modal Indonesia yang bernama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN-MUI menerbitkan fatwa yang berkaitan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia. Fatwa yang pertama kali diterbitkan oleh DSN-MUI tentang pasar modal syariah telah diterbitkan pada tahun 2001, yaitu fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah. Pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 40 tentang pasar modal dan pedoman umun penerapan prinsip syariah di pasar modal. Lalu pada tahun 2011, DSN-MUI telah menerbitkan fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Kemudian pada tahun 2015 OJK membuat peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal agar penerapan prinsip dan kaidah syariah di pasar modal Indonesia menjadi lebih mengikat dan mempunyai kepastian hukum.
 

Apa Itu Saham Syariah?
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip dan kaidah syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks syariah itu sama seperti definisi saham pada umumnya yang sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015 (Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah) dan peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017 (Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah).

Secara berkala (setiap bulan Mei dan November) OJK akan menerbitkan daftar seluruh saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia baik yang tercatat di BEI ataupun tidak, daftar tersebut dinamakan DES (Daftar Efek Syariah).
 

Berikut ini kriteria seleksi saham syariah oleh OJK :

  • Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :

    • Perjudian dan permainan yang mengandung judi
    • Perdagangan yang dilarang menurut syariah (perdagangan tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu)
    • Jasa keuangan ribawi (bank konvensional berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan/financing berbasis bunga).
    • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
    • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain barang atau jasa yang haram zatnya, yang haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN-MUI dan barang atau jasa yang merusak moral/bersifat mudarat.
    • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
  • Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan berikut ini:

    • Total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%.
    • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue/sales) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.


Apa Saja Indeks Saham Syariah?

1 Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI. Konstituen ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Oleh karena itu, setiap periode seleksi, akan selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI.

2 Jakarta Islamic Indeks (JII)

Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.


Cara Pembukaan Rekening secara Online

Hanya 5 menit isi data dengan teknologi autofill terbaru

Pembukaan akun dengan pengiriman dokumen secara online dapat dilakukan dengan cara berikut :

  • Silakan akses melalui https://register.cgsi.co.id/ 

  • Masukkan email dan password

  • Klik link yang telah dikirimkan ke email Anda

  • Pilih "Syariah" pada Kategori Produk

  • Pilih jenis layanan “Full Online”

  • Isi data yang diminta dengan benar dan lengkap.

  • Unggah data yang diminta, seperti foto KTP, NPWP, Selfie dan disertai tanda tangan elektronik pada kolom yang telah tersedia, kemudian klik Submit dan Selesai.

Setelah selesai diproses, CGS International Sekuritas Indonesia akan mengirimkan Username, Password, serta PIN kepada nasabah melalui email.