Berinvestasi saham sesuai dengan prinsip dan hukum Islam dan terhindar dari investasi yang tidak sesuai dengan syariat Islam bersama CGS iTrade Syariah
CGS iTrade Syariah adalah Syariah Online Trading System (SOTS) yang memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah syariah di pasar modal. Syariah Online Trading System akan disertifikasi dan di audit oleh DSN-MUI karena hal tersebut merupakan wujud penerapan dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Apa Keunggulan CGS iTrade Syariah?
PERBEDAAN | REGULER | SYARIAH |
---|---|---|
Saham yang diperdagangkan | Semua saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) | Hanya saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) |
Transaksi dan fasilitas |
|
|
Pengawasan | OJK dan BEI | OJK, BEI dan DSN-MUI |
Berinvestasi di pasar modal syariah dengan tenang dan berkah bersama CGS iTrade Syariah
Pasar modal syariah adalah kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip serta kaidah dalam agama Islam. Pasar modal syariah Indonesia adalah bagian dari industri keuangan syariah Indonesia yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, di bawah direktorat pasar modal syariah.
Prinsip Syariah dalam Pasar Modal
Ada sebuah lembaga yang mengatur tentang penerapan prinsip dan kaidah syariah di pasar modal Indonesia yang bernama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). DSN-MUI menerbitkan fatwa yang berkaitan dengan kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia. Fatwa yang pertama kali diterbitkan oleh DSN-MUI tentang pasar modal syariah telah diterbitkan pada tahun 2001, yaitu fatwa No. 20 tentang penerbitan reksa dana syariah. Pada tahun 2003, DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 40 tentang pasar modal dan pedoman umun penerapan prinsip syariah di pasar modal. Lalu pada tahun 2011, DSN-MUI telah menerbitkan fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Kemudian pada tahun 2015 OJK membuat peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal agar penerapan prinsip dan kaidah syariah di pasar modal Indonesia menjadi lebih mengikat dan mempunyai kepastian hukum.
Apa Itu Saham Syariah?
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip dan kaidah syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks syariah itu sama seperti definisi saham pada umumnya yang sudah diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015 (Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah) dan peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017 (Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah).
Secara berkala (setiap bulan Mei dan November) OJK akan menerbitkan daftar seluruh saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia baik yang tercatat di BEI ataupun tidak, daftar tersebut dinamakan DES (Daftar Efek Syariah).
Berikut ini kriteria seleksi saham syariah oleh OJK :
Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :
Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan berikut ini:
1 Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI. Konstituen ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Oleh karena itu, setiap periode seleksi, akan selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI.
2 Jakarta Islamic Indeks (JII)
Konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.
Hanya 5 menit isi data dengan teknologi autofill terbaru
Pembukaan akun dengan pengiriman dokumen secara online dapat dilakukan dengan cara berikut :
Silakan akses melalui https://register.cgsi.co.id/
Masukkan email dan password
Klik link yang telah dikirimkan ke email Anda
Pilih "Syariah" pada Kategori Produk
Pilih jenis layanan “Full Online”
Isi data yang diminta dengan benar dan lengkap.
Unggah data yang diminta, seperti foto KTP, NPWP, Selfie dan disertai tanda tangan elektronik pada kolom yang telah tersedia, kemudian klik Submit dan Selesai.
Setelah selesai diproses, CGS International Sekuritas Indonesia akan mengirimkan Username, Password, serta PIN kepada nasabah melalui email.