ANAK USAHA MERDEKA COPPER (MDKA) TEKEN TRANSAKSI AFILIASI PENYEDIAAN JASA

  • Info Pasar & Berita
  • 03 Okt 2024

27635328

IQPlus, (3/10) - Anak usaha PT. Merdeka Copper Gold yaitu PT Merdeka Mining Servis (MMS) melakukan Perjanjian Penyediaan Jasa dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).

Adi Adriansyah Sjoekri Corporate Secretary MDKA dalam keterangan tertulisnya Rabu (2/10) menuturkan bahwa Berdasarkan Perjanjian, MMS sebagai pemberi jasa konstruksi dan/atau jasa pertambangan, sepakat untuk menyediakan jasa kepada SCM sebesar Rp79.615.509.117 berjangka waktu 24 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dilakukan pengakhiran.

Lebih Lanjut Adi memaparkan penyediaan jasa ini meliputi Dukungan Manajemen Pelaksanaan Jasa dan Proyek, Komersial, Operasional, Konstruksi, Standar Kualitas Jasa, Jadwal Pekerjaan, Gambar-gambar dan Kegiatan konsultasi, perencanaan, dan/atau pelaksanaan jasa pertambangan lainnya.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024.

Namun transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena MMS merupakan perusahaan terkendali MDKA yang sahamnya dimiliki secara langsung sebesar 99,99%, Selain itu SCM merupakan perusahaan terkendali PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) melalui PT Merdeka Industri Mineral sebesar 51% dan MDKA merupakan Pengendali MBMA dengan kepemilikan saham sebesar 50,04%.

Dengan terlaksananya Transaksi, SCM dapat menggunakan jasa MMS yang telah memiliki rekam jejak yang baik dan panjang dalam menyediakan jasa serupa sebagaimana diuraikan dalan Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian kepada entitas-entitas anak Perseroan lainnya.

Manajemen MBMA juga menambahkan Transaksi ini diharapkan memberikan dukungan dan bantuan kepada SCM dalam keberhasilan pengembangan usahanya, yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi para Pemegang Saham. (end)




Kembali ke Blog