ANAK USAHA SCMA TEKEN PERJANJIAN SEWA ASET

  • Info Pasar & Berita
  • 30 Mei 2024

15031939

IQPlus, (30/5) - Anak usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) yaitu PT Surya Citra Televisi (SCTV) dan PT Citaprima Jakarta Televisi (Mentari) menandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa aset berupa ruangan Kantor pada tanggal 28 Mei 2024.

Gilang Iskandar Corporate Secretary SCMA dalam keterangan tertulisnya Rabu (29/5) menuturkan bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa, SCTV telah setuju untuk menyewakan ruangan dengan jangka waktu selama 1 tahun kepada Mentari yang akan digunakan sebagai kantor dengan biaya sewa keseluruhan sebesar Rp65.041.560 termasuk PPN

"Transaksi ini akan mensinergikan kegiatan usaha antar entitas guna memberikan efisiensi dan flexibitlitas dalam penggunaan ruangan kantor,"tuturnya.

Sebagai informasi Surya Citra Televisi dan PT Citaprima Jakarta Televisi merupakan anak usaha dari PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

Gilang menambahkan transaksi ini dikecualikan dari kewajiban memperoleh penilaian indepeden terlebih dahulu karena nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal ditempatkan dan disetor serta tidak melebihi Rp5 miliar. (end)


Kembali ke Blog