07533803
IQPlus, (17/3) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX:WSKT) melaporkan bahwa anak perusahaannya, PT Waskita Karya Realty (WKR), tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterbukaan informasi disebutkan bahwa Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 59/Pdt.sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia selaku pemohon.
Selain pemohon utama, terdapat kreditur lain yang terlibat dalam perkara ini, yaitu Thinksmart Ide Brajendra dan Suri Karuniawati. Sidang pertama sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026. Namun, agenda persidangan tersebut terpaksa ditunda dikarenakan hakim yang bersangkutan berhalangan hadir.
Berdasarkan keputusan pengadilan, sidang akan dijadwalkan ulang pada Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda yang sama, yakni Sidang Pertama.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk menegaskan bahwa situasi ini tidak memberikan dampak yang signifikan bagi induk perusahaan."Proses persidangan ini tidak berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan," tulis Sekretaris Perusahaan, Ermy Puspa Yunita, dalam surat resmi tertanggal 17 Maret 2026.
Hingga saat ini, operasional harian Waskita Karya tetap berjalan normal sembari memantau perkembangan proses hukum yang menimpa anak usahanya tersebut. (end)