18432495
IQPlus, (4/7) - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan moratorium atau penangguhan izin bagi Penyelenggara Jasa Internet (Internet Service Provider/ISP) baru menjadi salah satu kunci menata kelola industri telekomunikasi di Indonesia agar bisa memiliki performa lebih efisien.
Ketua APJII Muhammad Arif menyebutkan moratorium izin ISP ini penting agar kondisi industri yang saat ini mengalami ketimpangan bisa kembali ditata bersamaan dengan pembaruan aturan-aturan dari Pemerintah yang diharapkan bisa disesuaikan dengan kondisi industri saat ini.
"Tanpa izin disetop dulu, itu akan sangat sulit bagi kita untuk benar-benar memperbaiki atau mengupdate regulasi yang ada. Karena kalau kerannya dibuka terus, tapi regulasi tidak diubah pasti akan sangat sulit untuk kita membenahi," kata Muhammad Arif dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Kamis.
Arif mengatakan terkait dengan moratorium izin ISP ini, pihaknya sudah banyak berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan menurutnya dalam waktu dekat kebijakan tersebut akan diterapkan untuk mendukung tata kelola industri telekomunikasi lebih optimal.
Adapun dalam lanskap nasional, ketimpangan penyelenggaraan penyedia jasa internet begitu terasa dengan kondisi di area berpenduduk padat terjadi kejenuhan pasar, sementara di area lain justru tidak tersentuh oleh layanan dari para penyedia konektivitas tersebut. (end/ant)