72134544
IQPlus, (30/9) - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengkhawatirkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Swasembada Gula 2025 justru untuk membuka luas impor komoditas tersebut, jika nanti diterapkan.
Selain itu menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTRI Soemitro Samadikoen, Perpres tersebut berpotensi menjadi ajang monopoli bagi BUMN karena salah satu poin utama yang diatur yakni pemerintah akan memberi fasilitasi PTPN III untuk melakukan impor gula.
Swasembada gula, lanjutnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, sebenarnya sudah berkali-kali dicanangkan, dimulai pada tahun 2008, kemudian berlanjut 2013, namun target swasembada gula selalu meleset.
"Target swasembada gula juga selalu meleset saat ditargetkan di tahun 2019 dan di 2022. Dan ini ada pencanangan swasembada lagi di tahun 2025. Aneh, swasembada tapi ujung-ujungnya impor," kata Soemitro.
Soemitro menilai program swasembada tidak pernah tercapai karena pemerintah tidak pernah serius menjalankan program swasembada.
Dalam ketentuannya, tambahnya, semua perusahaan (BUMN atau swasta) yang membangun pabrik gula baru untuk produksi gula konsumsi diwajibkan untuk menanam tebu, sebagai kompensasi mereka mendapat kuota impor raw sugar atau gula mentah selama 5 tahun sebagai bahan baku.
"Dan selama ini tidak pernah ada sanksi tegas bagi yang mendapat izin impor tapi tidak mau menanam tebu," ujarnya. (end/ant)