23031724
IQPlus, (19/8) - PT Bayan Resources Tbk (kode emiten: BYAN) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar burung yang beredar di media massa mengenai rencana pengambilalihan atau akuisisi saham perseroan oleh pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam melalui Jhonlin Group. Manajemen menegaskan hingga saat ini tidak mengetahui adanya rencana transaksi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggapan atas surat dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-10803/BEI.PP1/08-2026 tertanggal 18 Agustus 2026. BEI sebelumnya meminta penjelasan resmi menyusul maraknya pemberitaan media massa pada 17 Agustus 2026 yang mengaitkan pergerakan saham BYAN dengan isu akuisisi oleh Haji Isam.
Sekretaris Perusahaan Bayan Resources Tbk, Jenny Quantero, menjelaskan bahwa manajemen perseroan tidak memiliki informasi mengenai rencana pengambilalihan sekitar 62,2 persen saham perseroan oleh Haji Isam maupun pihak yang terafiliasi dengannya.
"Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya rencana transaksi pengambilalihan dan/atau akuisisi sekitar 62,2% saham Perseroan oleh Haji Isam atau pihak yang terafiliasi dengan Haji Isam," tulis Jenny dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Selasa (18/8/2026).
Jenny menambahkan, perseroan juga tidak mengantongi informasi terkait porsi saham, nilai transaksi, pimpinan transaksi, maupun struktur transaksi sebagaimana diisukan. Oleh karena itu, rumor tersebut dipastikan tidak membawa dampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Kendati demikian, Jenny mengungkapkan bahwa pemegang saham pengendali (Low Tuck Kwong) telah menyampaikan bahwa sebagai investor, mereka senantiasa terbuka melihat peluang pasar dari waktu ke waktu.
"Pemegang saham pengendali Perseroan telah menyampaikan kepada kami bahwa dari waktu ke waktu, sebagai investor mereka dapat saja mempertimbangkan berbagai kesempatan dan peluang untuk memaksimalkan investasi mereka di Perseroan," ujar Jenny.
Manajemen BYAN menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta ketentuan BEI, khususnya terkait kewajiban penyampaian keterbukaan informasi jika terdapat fakta material yang wajib diumumkan kepada publik. Hingga saat ini, tidak ada kejadian material lain yang belum diungkapkan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham BYAN. (end)