27926539
IQPlus, (7/10) - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan adanya perubahan atas Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) yang melibatkan pemegang saham pengendali perseroan dan PT Jhonlin Baratama. Informasi itu disampaikan manajemen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor 530/BR-OJK/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Dalam keterbukaan informasi Selasa sore perseroan menjelaskan bahwa Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low bersama Jhonlin Baratama selaku pembeli telah menandatangani perubahan atas PJBS pada 1 Oktober 2026. Perseroan baru menerima surat pemberitahuan mengenai hal itu pada 5 Oktober 2026, yang kemudian dicatat sebagai tanggal kejadian. Perubahan ini berkaitan dengan perjanjian awal yang diteken para pihak pada 16 September 2026 dan telah diumumkan perseroan pada 17 September 2026 lewat surat nomor 466/BR-OJK/IX/2026.
Inti dari perubahan itu adalah pembaruan jumlah saham biasa Bayan Resources yang akan dialihkan kepada pembeli. Semula, jumlah yang disepakati sebanyak 10.000.000.500 saham, kini menjadi 10.084.088.370 saham. Dengan demikian, setelah transaksi selesai dan seluruh syarat pendahuluan terpenuhi, Jhonlin Baratama akan memegang 10.084.088.370 saham biasa perseroan. Pelaksanaan dan penyelesaian transaksi sendiri masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan.
Terkait dampaknya, manajemen menegaskan bahwa peristiwa ini tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Perseroan juga menyatakan tidak ada informasi lain yang perlu disampaikan. (end)