BCA SYARIAH DITETAPKAN KEMENAG SEBAGAI LKS PENERIMA WAKAF UANG

  • Info Pasar & Berita
  • 11 Jul 2025

19126093

IQPlus, (11/7) - PT Bank BCA Syariah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia No 600 Tahun 2025.

Penyerahan surat keputusan Kemenag dilakukan bersamaan dengan penandatanganan pakta integritas pada Selasa (8/7/2025) di Jakarta.

"Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan penetapan sebagai LKS PWU. Ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat," kata Presiden Direktur BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sebagai LKS PWU, BCA Syariah akan memperkuat sistem pengelolaan wakaf melalui pengembangan produk dan layanan, penguatan sinergi dengan lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf), serta melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat.

Menurut dia, penunjukan sebagai LKS PWU mencerminkan integritas dan komitmen BCA Syariah dalam mengembangkan ekonomi syariah yang berkelanjutan.

"BCA Syariah selalu berupaya untuk berlaku profesional dan transparan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam menjalankan amanah ini. Semoga amanah ini akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang makin beragam," kata Yuli. (end/ant)


Kembali ke Blog