18845845
IQPlus, (8/7) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah masuk kriteria untuk dapat dilakukan penghapusan saham dari bursa atau delisting.
Namun, saat ini BEI masih menantikan penyelesaian proses likuidasi yang tengah dilakukan oleh pihak kurator yang bertanggung jawab terhadap Sritex.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, mengatakan proses delisting Sritex akan mengikuti skema hukum yang berlaku dan berjalan, sesuai dengan prioritas penanganan dari pihak yang berwenang.
"Sritex prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi kita tunggu proses penyelesaian itu selesai. Secara legal kan ada prioritas pada saat prioritas penyelesaian, jadi mengikuti proses penyelesaian tersebut," ujar Nyoman.
Terkait batas waktu atau tenggat penyelesaian, Nyoman mengatakan perihal itu berada di ranah kurator.
"Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya," ujar Nyoman. (end/ant)