24637630
IQPlus, (3/9) - CHINA MERCHANTS International Port-Integrated Development (HONG KONG) Company Limited MUFG Bank Ltd (CMIP HK) melakukan Penawaran Tender Wajib atas 725.976.358 saham PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk (PORT).
Gusrinaldi Akhyar Kadiv. Jasa Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Senin (2/9) menuturkan bahwa jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham yang ditawarkan mewakili sebanyak 25,80% kecuali untuk saham yang tidak diwajibkan untuk dibeli oleh Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib sebesar Rp818 per lembar saham.
Adapun jumlah maksimum dana yang diperlukan CMIPD (HK) untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib ini adalah sebesar Rp593.848.660.844 dan sehubungan dengan hal tersebut, CMIPD (HK) memiliki dana yang cukup tersedia dan mampu melakukan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini.
Periode Penawaran Tender Wajib berlaku untuk jangka waktu 30 hari yang dimulai 1 hari setelah pengumuman Penawaran Tender ini secara terbuka, yaitu dimulai pada pukul 09:00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal 3 September 2024 dan berakhir pada pukul 15:00 Waktu Indonesia Barat pada tanggal 2 Oktober 2024.
Sementara itu tanggal Pembayaran Pembayaran atas saham yang dibeli melalui penawaran tender wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah pada tanggal 14 Oktober 2024 dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan tender wajib ini.
Sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib, Pemohon yang telah mengajukan Permohonan Penawaran Tender Wajib dapat membatalkan keikutsertaan untuk seluruh atau sebagian Saham dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada perusahaan efek/bank kustodian Pemohon, dengan tembusan yang dikirimkan kepada KSEI sebelum berakhirnya Periode Penawaran Tender Wajib.
Selanjutnya biaya Transaksi Pemohon, yang berhasil berpartisipasi dalam Penawaran Tender Wajib akan dikenakan biaya sebesar 0,35% dari hasil Penawaran Tender Wajib. Biaya tersebut terdiri dari komisi perantara pedagang efek, biaya transaksi bursa efek yang berlaku dan semua pajak yang berlaku.
Pembayaran kepada Pemohon sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dibayarkan kepada Pemohon yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (end)