19125933
IQPlus, (11/7) - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (kode saham: BDMN) telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dari Konglomerasi Keuangan (KK) MUFG di Indonesia.
"Kami mengapresiasi persetujuan OJK kepada Danamon untuk bertindak sebagai PIKK Operasional dari KK MUFG di Indonesia," kata Direktur Utama Danamon Daisuke Ejima dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Penunjukan Danamon oleh MUFG Bank Ltd untuk bertindak sebagai PIKK Operasional KK MUFG di Indonesia dilakukan dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Sebagai PIKK, maka Danamon bertanggung jawab mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas KK MUFG di Indonesia.
Penunjukan Danamon sebagai PIKK Operasional KK MUFG oleh MUFG Bank juga merupakan bagian dari langkah strategis MUFG untuk memperkuat integrasi di dalam KK MUFG. Hal ini sejalan dengan strategi Danamon untuk tumbuh bersama sebagai satu grup finansial.
"Melalui perannya sebagai PIKK Operasional ini, Danamon akan memperkuat kolaborasi di dalam KK MUFG di Indonesia agar dapat semakin berkontribusi terhadap kemajuan industri finansial di Indonesia dengan melayani nasabah lebih baik melalui solusi finansial holistik dari seluruh anggota KK MUFG," kata Daisuke. (end/ant)