00128049
IQPlus, (2/1) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,03 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax per 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, merinci sebanyak 10.131.253 wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun Coretax merupakan kelompok wajib pajak orang pribadi.
Sementara dari kelompok wajib pajak badan bertambah menjadi 814.932 WP dan instansi pemerintah naik tipis menjadi 88.369 WP.
Adapun dari kalangan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) jumlahnya masih belum berubah, yakni sebanyak 221 WP.
DJP sebelumnya mengumumkan wajib pajak bisa mengaktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang berarti batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember 2025.
Rosmauli menjelaskan imbauan agar wajib pajak segera mengaktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada Coretax merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses pada periode laporan SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyatakan wajib pajak bisa mengaktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang berarti batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember 2025.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menyatakan imbauan agar wajib pajak segera mengaktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada Coretax merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses pada periode laporan SPT Tahunan. (end/ant)