DJP BERI INSENTIF KEPADA DUNIA USAHA SENILAI Rp1,46 TRILIUN

  • Info Pasar & Berita
  • 04 Okt 2022

11412CC5

IQPlus, (4/10) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut telah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha senilai Rp1,46 triliun sampai akhir Agustus 2022 yang terdiri dari insentif PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, dan PPh Final.

.Ada beberapa insentif yang dijalankan sampai Agustus 2022, pertama untuk dunia usaha. Terkait insentif PPh 22 impor terdapat 3 wajib pajak yang memanfaatkan dengan nilai Rp0,48 miliar,. katanya dalam media briefing di Jakarta, Selasa.

Sebanyak 4.586 wajib pajak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dengan nilai Rp1,40 triliun dan sebanyak 33 wajib pajak memanfaatkan insentif PPh Final dengan nilai Rp55,36 miliar.

Adapun insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dimanfaatkan oleh 4 penjual dengan nilai Rp387,46 miliar.

Sementara itu 9.397 wajib pajak telah membeli hunian dengan memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan nilai mencapai Rp197,41 miliar.

Adapun insentif yang sama dimanfaatkan pula oleh 938 penjual. (end/ant)

Kembali ke Blog