DJP OPTIMALKAN PEUNGUTAN PAJAK PUSAT DAN DAERAH

  • Info Pasar & Berita
  • 16 Sep 2022

58135518

IQPlus, (16/9) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan 86 pemerintah daerah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, mengungkapkan ini adalah saatnya untuk bergerak ke depan bersama-sama.

"Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu untuk pembangunan nasional," kata Suryo.

Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/9) dan secara daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah, mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, serta pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur. (end/ant)




Kembali ke Blog