DJP: PUNGUTAN PAJAK PEDAGANG ONLINE DIMULAI DARI MARKETPLACE BESAR

  • Info Pasar & Berita
  • 15 Jul 2025

19542355

IQPlus, (15/7) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan implementasi pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) akan dimulai dari lokapasar (marketplace) besar.

"Skemanya, kami ambil dulu yang besar, nanti akan melebar ke yang seterusnya," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, dikutip di Jakarta, Selasa.

Penunjukkan bertahap itu untuk memberikan kesempatan bagi lokapasar mempersiapkan sistem mereka sebelum mulai menerapkan kebijakan pungutan pajak.

Namun, Yoga memastikan, penunjukkan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang akan memungut pajak dari pedagang daring akan terus berkembang ke lokapasar yang lebih kecil.

"Kalau yang ditetapkan hanya yang besar saja, nanti semuanya pindah ke yang kecil, lalu yang besar jadi rugi," jelasnya. (end/ant)


Kembali ke Blog