EPAC TERIMA PINJAMAN Rp3,7 MILIAR DARI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI

  • Info Pasar & Berita
  • 05 Okt 2026

27726717

IQPlus, (5/10) - PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) menerima pinjaman sebesar Rp3,7 miliar dari PT Triple Berkah Bersama (Triple B) untuk mendukung pelunasan kewajiban Perseroan kepada bank.

Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan tertanggal 2 Oktober 2026, EPAC dan Triple B telah menandatangani Perjanjian Pinjaman pada 30 September 2026. Dalam perjanjian tersebut, Triple B memberikan pinjaman kepada EPAC sebesar Rp3.700.000.000.

Perseroan menyatakan pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi utang bank yang perlu segera diselesaikan guna memenuhi kewajiban pembayaran kepada bank sekaligus menjaga kelancaran kegiatan usaha Perseroan.

Pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar 10% per tahun. Perjanjian tidak menetapkan tanggal jatuh tempo, sedangkan mekanisme pencairan dan pengembalian pokok dilakukan sesuai kemampuan Perseroan.

Dalam transaksi tersebut, tidak terdapat jaminan maupun biaya lainnya. Triple B bertindak sebagai pemberi pinjaman, sedangkan EPAC sebagai penerima pinjaman. Triple B merupakan pihak terafiliasi karena berkedudukan sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Perseroan menyebutkan pinjaman tersebut membantu menyediakan dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada bank yang membutuhkan penanganan segera. Ketersediaan dana diharapkan mendukung pemenuhan kewajiban pembayaran dan mengurangi tekanan likuiditas terkait pembayaran utang.

Dengan adanya pinjaman tersebut, komposisi kewajiban Perseroan berubah dari utang kepada bank menjadi kewajiban kepada pemberi pinjaman. Namun, Perseroan tetap memiliki kewajiban membayar bunga sebesar 10% per tahun dan mengembalikan pokok pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.

Perseroan juga menyatakan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Selain itu, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material karena nilai pinjaman tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020. (end)


Kembali ke Blog