GOTO KEMBALI DI GUGAT TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN HAK CIPTA

  • Info Pasar & Berita
  • 05 Okt 2022

11512BDA

IQPlus, (5/10) - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyampaikan bhawa pada tanggal 3 Oktober 2022, Perseroan menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta sehubungan dengan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan (Arman Chasan) sebagai penggugat, melawan Perseroan dan satu orang lainnya, keduanya sebagai tergugat, dengan nomor Register Perkara 96/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Gugatan tersebut pada dasarnya meminta pengadilan untuk, diantaranya, (i) menyatakan Perseroan dan tergugat lainnya telah melakukan pelanggaran hak cipta terkait dengan ojek online yang berdasarkan pendapat penggugat adalah hak cipta nya sejak tahun 2008; (ii) memerintahkan Perseroan dan tergugat lainnya bersamasama membayar ganti rugi atas kehilangan kesempatan pendapatan senilai Rp10,800,000,000 kepada penggugat dan (iii) memerintahkan Perseroan dan tergugat lainnya bersama-sama membayar ganti rugi dengan jumlah 10% dari penghasilan Perseroan pada tahun 2020 dan 2021 yaitu sejumlah Rp41,900,000,000,000 kepada penggugat.

Dalam keterangan tertulisnya, Manajemen GOTO menjelaskan, gugatan tersebut pada dasarnya adalah gugatan yang memiliki pokok materi yang sama dengan gugatan perdata sebelumnya, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh penggugat yang sama yaitu Arman Chasan, yang telah diungkapkan di prospektus dan status terakhir atas gugatan tersebut telah dilaporkan kepada OJK dan disampaikan kepada publik melalui surat Perseroan No. 177/GOTO/CS/JKT/IX/2022 tanggal 13 September 2022, dimana Perseroan telah menerangkan bahwa gugatan penggugat sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan oleh para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan sehingga Putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kasus sebelumnya dianggap selesai.

"Kejadian tidak berdampak merugikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan." tegas Corporate Secretary GOTO R A Koesoemohadiani, dalam keterangan tertulis tersebut. (end)

Kembali ke Blog