18248137
IQPlus, (2/7) - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenalsebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juli 2025adalah sebesar USD 877,89/MT.
Nilai ini meningkat sebesarUSD 21,51atau 2,51 persen dari HR CPO periodeJuni2025 yang tercatat sebesar USD 856,38/MT.Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1-31 Juli 2025.
Dalam siaran pers Kemendag (2/7) disebutkan BK CPO periode Juli 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juli 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juli 2025, yaitu sebesar USD 87,7892/MT.
"Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juli 2025, yaitu sebesar USD 87,7892/MT untuk periode Juli 2025,"jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
Penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama periode 25 Mei.24 Juni 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 824,90/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 930,88/MT, dan Harga PortCPO Rotterdam sebesar USD 1.153,57/MT. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, makaHR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 877,89/MT," terang Isy.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein)dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto . 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1554 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto . 25 Kg.
"Peningkatan HR CPO dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,"imbuh Isy.
Sementara itu, HR biji kakao periode Juli 2025 ditetapkan sebesar USD 9.438,60/MT, turun sebesar USD 152,92 atau 1,59 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juli 2025 menjadi USD 8.973/MT, turun USD 154 atau 1,69 persen dari periode sebelumnya. Namun, penurunan HRdan HPEbiji kakaotidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen.
Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan pasokan dari negara produsen utama, seperti Pantai Gading dan Nigeria.Di sisi lain, HPE produk kulit periode Juli 2025 tidak berubah dari Juni 2025. Namun, ada peningkatan HPE produk kayu periode Juli 2025, yaitu kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping kayu (chipwood),dan kayu olahan dengan luas penampang 1.000.4.000 mm2dari jenis sortimen lainnya jenis pinus dan gemelina, akasia, dan sengon. Sedangkan, penurunan HPE terjadi pada kayu olahan dengan luas penampang 1.000.4.000 mm2dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, sortimen lainnya jenis eboni, serta sortimen lainnya dari hutan tanaman dari jenis karet dan balsa, eucalyptus, dan lainnya.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor1552 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK. (end)