18452342
IQPlus, (4/7) - PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC) dan anak usahanya yaitu P. Alcoseven Cipta Pratama (ACP) telah menandatangani Perjanjian pinjaman Piutang tanggal 3 Juli 2025.
Lenggana Linggawati Corporate Secretary IMPC dalam keterangan tertulisnya Jumat (4/7) menuturkan bahwa IMPC memberikan pemberian pinjaman berulang (revolving loan) sebesar Rp50.000.000.000 kepada ACP dengan jangka waktu perjanjian sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028.
ACP berkewajiban membayar bunga yang akan disampaikan melalui pemberitahuan tertulis secara terpisah oleh Perseroan terhitung mulai tanggal penarikan uang pinjaman sampai dengan tanggal pelunasan.
"ACP akan mempergunakan dana pinjaman ini untuk modal kerja,"tuturnya.
Sebagai informasi ACP merupakan anak usaha IMPC dengan kepemilikan saham sebesar 99,9% sehingga merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Material sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. (end)