63153819
IQPlus, (21/9) - Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) dan PT Pelayaran Utama Karyamaju (PUK) telah menandatangani perjanjian sewa menyewa berupa Ruangan pada tanggal 20 September 2022.
Dalam keterangan tertulisnya Heri Santoso Direktur dan Corporate Secretary INKP Rabu (21/9) menuturkan bahwa INKP menandatangani perjanjian sewa menyewa sebesar Rp18 juta per tahun atau Rp180 juta untuk jangka waktu 10 tahun dengan PUK serta dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Obyek sewa antara INKP dan PUK adalah berupa ruangan dengan ukuran 5M X 3M atau seluas 15 meter persegi milik INKP yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Merak Kota Cilegon Banten.
Selanjutnya dengan memperhatikan nilai ekuitas INKP per tanggal 30 Juni 2022 sebesar US$5.135,6 juta atau Rp76,25 triliun (dengan kurs BI per 30 Juni 2022 dimana 1US$ =Rp14,848) maka nilai transaksi ini hanya 0,00002% dari nilai ekuitas INKP .
Transaksi ini merupakan transaksi afilasi sesuai regulasi OJK dalam POJK No.42/POJK.04/2020 dimana INKP dan PUK memiliki persamaan pemegang saham pengendali yaitu Purinsua Ekapersada serta memliki persamaan pada beberapa Anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Heri menegaskan "Pertimbangan dilakukannya transaksi adalah untuk memperoleh manfaat/tambahan pendapatan dari sewa ruangan,"pungkasnya. (end)