21825155
IQPlus, (7/8) - PT Indika Energy Tbk (INDY) menandatangani perjanjian fasilitas senilai US$155 juta dengan PT Bank DBS Indonesia untuk mendukung pengembangan proyek tambang emas milik anak usahanya, PT Masmindo Dwi Area, di Sulawesi Selatan. Penandatanganan perjanjian fasilitas tersebut dilakukan pada 5 Agustus 2026.
Dalam perjanjian tersebut, selain Indika Energy sebagai peminjam, turut bertindak sebagai penanggung awal (initial guarantors) lima anak usaha Perseroan, yakni PT Indika Inti Corpindo, PT Tripatra Multi Energi, PT Tripatra Engineering, PT Tripatra Engineers And Constructors, serta Tripatra (Singapore) Pte. Ltd. Seluruh perusahaan tersebut dimiliki 100%, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh Perseroan. PT Bank DBS Indonesia bertindak sebagai pemberi pinjaman, agen pihak pembiayaan, bank rekening, sekaligus agen jaminan.
Perseroan menjelaskan bahwa fasilitas tersebut dijamin secara pari passu sesuai ketentuan dalam Indenture yang mengatur Senior Notes Perseroan dengan tingkat bunga 8,75% yang jatuh tempo pada 2029. Seluruh dana hasil fasilitas akan digunakan secara eksklusif untuk membiayai belanja modal pengembangan proyek tambang emas pada konsesi milik PT Masmindo Dwi Area.
Menurut Perseroan, fasilitas pembiayaan ini merupakan bagian dari strategi transformasi bisnis untuk mendukung pergeseran portofolio usaha dari ketergantungan pada bisnis batu bara menuju portofolio yang lebih terdiversifikasi.
Sehubungan dengan transaksi tersebut, anak-anak usaha Perseroan memberikan corporate guarantee dan gadai saham sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan. Indika Energy menyatakan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang hanya wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang sedikitnya 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Perseroan juga menegaskan bahwa penandatanganan fasilitas pinjaman tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020, karena nilai fasilitas tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit per 31 Desember 2025. (end)