21253422
IQPlus, (1/8) - Panel Kementerian Ketenagakerjaan Jepang berencana merekomendasikan kenaikan sekitar 6 persen dalam upah minimum rata-rata nasional untuk tahun fiskal ini, lonjakan terbesar sejak setidaknya tahun 2002, lapor kantor berita Kyodo, Jumat (1 Agustus).
Kenaikan yang diusulkan, menjadi sekitar 1.118 yen per jam, akan melampaui kenaikan tahun lalu sebesar 5 persen dan menjadi yang terbesar sejak sistem saat ini dimulai, tambah badan tersebut, tanpa mengutip sumber.
Pemerintahan Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba menetapkan target tahun lalu untuk menaikkan upah minimum rata-rata sebesar 42 persen menjadi 1.500 yen per jam pada akhir dekade ini.
Menaikkan upah minimum yang mengikat secara hukum akan meningkatkan daya beli rumah tangga, namun akan menekan keuntungan perusahaan-perusahaan kecil yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. (end/Reuters)