62143122
IQPlus, (20/9) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebut sekitar 125 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan kinerja tahun berjalan 2022.
Pemberian DID ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2022 tentang DID untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun 2022.
"Total daerah yang mendapatkan DID, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di sini ada sekitar 125 daerah dengan wilayah Sumatera menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan DID tahun berjalan," kata Astera dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pada 2022 pemerintah pusat menganggarkan DID senilai Rp7 triliun untuk pemerintah daerah, yang disalurkan dalam dua tahap senilai Rp4 triliun dan Rp3 triliun.
"Tahap pertama Rp4 triliun sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun berjalan sebelumnya, sementara Rp3 triliun akan dibagikan sekarang, yaitu di September 2022 dan Oktober 2022," imbuhnya. (end/ant)