KEMENPERIN CATAT KAWASAN INDUSTRI SERAP 2,35 JUTA PEKERJA

  • Info Pasar & Berita
  • 30 Jun 2026

18024568

IQPlus, (30/6) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kawasan industri di Indonesia telah menyerap 2,35 juta tenaga kerja, meningkat 15 persen dari 2024 dengan realisasi investasi mencapai Rp6.744,58 triliun.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin menjelaskan, berdasarkan data pihaknya, saat ini Indonesia memiliki 179 kawasan industri dengan total luas mencapai 101.351,45 hektare dan tingkat okupansi sebesar 57,20 persen.

Kawasan itu dihuni oleh 11.970 perusahaan atau tenant, dengan pertumbuhan luas kawasan industri 1.508,02 hektare.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kawasan industri telah berkembang menjadi pusat aktivitas manufaktur nasional yang mampu menarik investasi secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia.

Lebih lanjut, Tri menyampaikan perkembangan kawasan industri menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir, dengan jumlah kawasan industri meningkat 51,69 persen sejak 2020 atau bertambah 61 kawasan.

Pada periode yang sama, nilai investasi meningkat 9,26 persen dibandingkan capaian hingga 2024, sementara jumlah tenaga kerja bertambah 15 persen dari sekitar 2,04 juta orang menjadi 2,35 juta orang.

Menurutnya, penyebaran kawasan industri juga semakin merata, dari total luas kawasan industri nasional, sekitar 61,24 persen atau 62.066,35 hektare berada di luar Pulau Jawa, sedangkan 38,76 persen atau 39.285,1 hektare berada di Pulau Jawa.

Dari sisi jumlah, terdapat 106 kawasan industri di Pulau Jawa dan 73 kawasan industri di luar Jawa, sehingga pengembangan industri tidak lagi terpusat di satu wilayah.

Meski demikian, Tri mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan agar kawasan industri semakin kompetitif, yang meliputi kepastian tata ruang dan pertanahan, penguatan pengelolaan lingkungan hidup, penyediaan infrastruktur energi dan logistik, serta percepatan perizinan.

Selanjutnya, peningkatan keamanan kawasan industri, penguatan kelembagaan, optimalisasi fasilitas investasi, hingga peningkatan keberpihakan kepada industri kecil dan menengah (IKM).

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kemenperin tengah mengupayakan penguatan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri. (end)

Kembali ke Blog