KEMENPERIN: STANDAR INDUSTRI HIJAU WUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

  • Info Pasar & Berita
  • 02 Mei 2024

12232821

IQPlus, (2/5) - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan prinsip berkelanjutan. Salah satu upayanya adalah melalui kebijakan industri hijau yang secara garis besar sudah mencakup tiga pilar dalam aspek sustainability, yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial.

"Industri hijau juga dapat digunakan sebagai tools dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) guna mencapai target yang telah ditetapkan," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi pada Forum Industri Hijau Nasional Tingkat Provinsi dan Program Fasilitasi Sertifikasi Standar Industri Hijau yang dilaksanakan di Surabaya, Selasa (30/4).

Menurut Kepala BSKJI,pengembangan industri hijau bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga dibutuhkan peran aktif dari semua pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah untuk mendorong para pelaku usaha di sektor industri bertransformasi dari industri konvensional menjadi industri hijau melalui penerapan Standar Industri Hijau (SIH).

"Dengan penerapan industri hijau diharapkan dapat menjawab berbagai isu dan tantangan ke depan seperti perubahan iklim dan dekarbonisasi," ujarnya.

Forum Industri Hijau yang diinisiasi oleh Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian diikuti lebih dari 100 peserta yang antara lain mewakili dari perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tingkat Provinsi, pelaku industri di Jawa Timur, perwakilan Lembaga SIH, dan perwakilan Kementrian/Lembaga terkait. "Peran aktif semua pihak untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, lebih hijau, dan lebih berkelanjutan akan menjadi warisan positif untuk generasi mendatang," terang Andi.

Penerapan SIH merupakan salah satu instrumen yang akan menjadi backbone untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Social Development Goals/SDGs), Environmental Social Governance (ESG), maupun Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, serta Net Zero Emission sektor industri manufaktur pada tahun 2050 atau lebih awal.

"Kami akan mendorong SIH ini untuk memperkuat akses pasar, akses pendanaan, sekaligus pendorong pencapaian target dekarbonisasi," imbuhnya.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kepala BSKJI mengemukakan, terdapat beberapa hal yang akan menjadi fokus pengembangan SIH ke depannya seperti mendorong SIH dapat berperan signifikan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Green Public Procurement), serta SIH diharapkan dapat bertindak sebagai safeguarding produk nasional dalam rangka menghadapi perubahan regulasi di negara tujuan ekspor terutama CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism). Sebagai contoh SIH terkait alumunium, baja, dan hidrogen.

Di samping itu, SIH diarahkan untuk menjadi salah satu instrumen dalam mencapai nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) guna memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Selanjutnya, SIH juga diarahkan untuk dapat menjadi salah satu instrumen perdagangan internasional, baik sebagai NTM (Non-Tariff Measures) melalui pemberlakuan SIH secara wajib untuk menghadapi gempuran produk impor, juga menjadi salah satu faktor untuk pemenuhan kriteria ketentuan asal (COO) dalam kerangka kerja sama perdagangan bebas dengan negara mitra.

"Bahkan kami mendorong SIH turut berperan dalam pencapaian target industri prioritas sesuai program strategis Kementerian untuk meningkatkan daya saing sekaligus memenuhi komitmen negara dalam NDC dan NZE," papar Andi.(end)

Kembali ke Blog