20329547
IQPlus, (23/7) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai diimplementasikan pada 2028 hanya menjamin asuransi komersial yang mengandung unsur proteksi dan tidak mencakup komponen investasi.
"Kalau ada (produk) unitlink yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, itu kan ada investasinya, dan ada proteksinya. Kita (LPS) jamin proteksinya saja, tidak untuk investasinya," kata Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, di Jakarta, dikutip Rabu.
Lebih lanjut, Ridwan juga mengatakan bahwa asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Artinya, program jaminan sosial BPJS tidak masuk dalam jenis asuransi yang dijamin LPS.
Terkait dengan keanggotaan, Ridwan menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Namun, perusahaan asuransi harus memenuhi standar kesehatan tertentu sebelum menjadi peserta program.
"Standar kesehatan tertentu ini akan ditentukan di dalam regulasi LPS dan disusun melalui diskusi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia. (end/ant)