18158051
IQPlus, (1/7) - Emiten tekstil PT Panasia Filament Inti Tbk (PAFI) resmi menyepakati sejumlah keputusan strategis dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 29 Juni 2026.
Salah satu poin krusial yang disetujui oleh para pemegang saham adalah rencana korporasi untuk melakukan proses go private atau mengubah status menjadi perusahaan tertutup. Rapat ini dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili 1.609.792.500 saham atau setara dengan 99,92% dari seluruh hak suara yang sah.
Dengan kehadiran mayoritas mutlak tersebut, jalannya RUPST dinyatakan memenuhi kuorum yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Dalam agenda keenam, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan erat dengan proses penutupan perusahaan dari bursa (go private) hingga selesai.
Bersamaan dengan langkah tersebut, status perseroan juga akan diubah dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) serta melakukan penyesuaian bidang usaha sesuai dengan Kode KBLI 2025.Selain membahas rencana go private, RUPST PAFI memantapkan kebijakan keuangan dengan menetapkan bahwa perseroan tidak membagikan dividen tunai final untuk tahun buku 2025.
Seluruh hasil laba rugi perseroan pada tahun fiskal tersebut disepakati untuk ditahan sepenuhnya demi memperkuat struktur permodalan internal perusahaan ke depan.Terkait laporan keuangan, para pemegang saham mengesahkan Neraca dan Laba Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Laporan tersebut sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali dengan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer opinion). Meski demikian, rapat tetap memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan mereka sepanjang tahun 2025.
Untuk tahun buku selanjutnya yang berakhir pada 31 Desember 2026, RUPS memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit keuangan. Selain hak penunjukan auditor independen tersebut, Dewan Komisaris juga diberikan otoritas penuh untuk menentukan nilai honorarium bagi Akuntan Publik yang terpilih nantinya.Paragraf terakhir mencatat adanya perubahan susunan pengurus untuk sisa periode 2024 sampai 2029, di mana Albert Januar Hidjaja resmi diangkat sebagai Direktur baru mendampingi Enrico Haryono sebagai Direktur Utama. Dengan perubahan tersebut, susunan lengkap manajemen perseroan kini diisi oleh Awong Hidjaja (Komisaris Utama), Soebianto Bambang Soegiarto (Komisaris Independen), Enrico Haryono (Direktur Utama), dan Albert Januar Hidjaja (Direktur). (end)