29857879
IQPlus, (26/10) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan terhadap berbagai produk impor yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal senilai Rp49,95 miliar.
Selain Mendag pemusnahan juga dilakukan bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kabareskrim Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada
"Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya Rp49 miliar hampir Rp50 miliar, Rp49,951 miliar ya, jadi hampir Rp50 miliar," ujar Zulkifli dalam jumpa pers "Pemusnahan Produk-Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan" di Cikarang, Jawa Barat, Kamis.
Produk-produk impor ilegal tersebut terdiri dari pakaian bekas, besi baja non standar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sajadah.
Barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri pada periode 10-15 Oktober 2023 pada wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari hasil operasi bersama tersebut didapatkan total 638 bal pakaian bekas.
Adapun pakaian bekas tersebut didapat dari lokasi Pasar Senen, Jakarta sebanyak 113 bal, Pasar Gedebage, Bandung 221 bal dan dari wilayah Jakarta lainnya sebanyak 200 bal.
"Khusus untuk Pasar Senen, penindakan 12 Oktober (2023) didapatkan lagi 104 bal," kata Sri. (end/ant)