15253425
IQPlus, (2/6) - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) resmi menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp5,25 per saham. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan laporan ringkasan risalah RUPS yang dirilis perusahaan, emiten infrastruktur ini mencatatkan Laba Bersih sebesar Rp103.812.303.092,00 sepanjang tahun 2025. Setelah diakumulasikan dengan saldo laba dari tahun sebelumnya, total Saldo Laba META tercatat mencapai Rp730.948.452.045,00.
Corporate Secretary Nusantara Infrastructure Tbk, Dahlia Evawani, menyampaikan bahwa dari total dividen Rp5,25 per saham tersebut, sebagian telah dibayarkan oleh Perseroan sebagai dividen interim.
"Sebesar Rp2,63 per saham telah dibayarkan kepada Pemegang Saham sebagai dividen interim pada tanggal 3 Desember 2025," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, sisanya sebesar Rp2,62 per saham akan dibagikan sebagai Dividen Tunai kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Rabu, 10 Juni 2026 pukul 16:00 WIB.
Selain dialokasikan untuk dividen, laba bersih tahun 2025 juga disisihkan untuk dana cadangan. Sebesar Rp938.977.026,00 dialokasikan sebagai cadangan wajib. Kemudian, sebesar Rp92.958.725.631,00 disisihkan sebagai cadangan lainnya yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha modal kerja, sosial, serta pembagian dividen di masa mendatang sesuai Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Sebagai informasi, RUPST META kali ini dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 17.204.454.386 saham atau setara dengan 99,3% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Seluruh pemegang saham yang hadir memberikan suara setuju (100%) terhadap agenda penggunaan laba bersih ini.
Selain menyetujui pembagian dividen, rapat tersebut juga mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian tahun buku 2025, memberikan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Komisaris, serta melimpahkan wewenang penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku 2026. (end)