OJK BERI IZIN USAHA PT LEMBAGA KEUANGAN MIKRO HUPAJIWA LIMABELAS PRAJA

  • Info Pasar & Berita
  • 04 Agt 2025

21549353

IQPlus, (4/8) - ..Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro. PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja melalui KEP-57/KO.13/2025 pada tanggal 21 Juli 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja beralamt di Jalan Raya Banjarnegara Banyumas KM 38 Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Dalam pengumuman OJK (4/8) disebutkan Sesuai dengan k.etentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

1. Nama dan/logo Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro;

2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro diawasi oleh OJK; dan

3. Hari dan jam operasional.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.05/2021, LKM yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan lembaga jasa keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. (end)



Kembali ke Blog