OJK BUKA PELUANG PERPANJANGAN RESTRUKTURISASI KREDIT COVID-19

  • Info Pasar & Berita
  • 04 Okt 2022

1140BC74

IQPlus, (4/10) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19 lantaran melihat perekonomian Indonesia yang masih belum lepas 100 persen dari COVID-19 dan tantangan global saat ini masih terus berkembang.

"Nampaknya kami memang akan memperpanjang restrukturisasi kredit ini, kami sedang melakukan analisis akhir. Memang masih ada beberapa komponen yang harus kami pertimbangkan sebelum kami memfinalisasikan posisi kami," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dengan begitu, dirinya belum bisa menguraikan lebih lanjut secara detail berapa lama waktu serta cara pemberian perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut akan dilakukan. Namun kemungkinan kebijakan itu akan diberikan dengan lebih menargetkan sektor, geografis, dan tipe kreditur.

OJK mencatat restrukturisasi kredit COVID-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp16,77 triliun menjadi Rp543,45 triliun, dengan jumlah yang nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah pada Agustus 2022 dari Juli 2022 yang sebanyak 2,94 juta nasabah.

Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun sebesar 34,56 persen dan 57,9 persen dari titik tertingginya.

Di sisi lain, Dian menyebutkan normalisasi kredit nantinya tentunya tak akan membahayakan pertumbuhan perekonomian dalam negeri sehingga akan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap mempertahankan pertumbuhan perekonomian. (end/ant)

Kembali ke Blog