OJK CABUT SANKSI PT PERMODALAN BMT VENTURA SYARIAH

  • Info Pasar & Berita
  • 13 Jun 2024

16446929

IQPlus, (13/6) - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah, yaitu PT Permodalan BMT Ventura Syariah, Jakarta melalui surat Nomor: S-21/PL.1/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Jasmi (13/6) menyampaikan bahwa Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Us.aha, karena perusahaan telah memenuhi tingkat kesehatan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, bahwa Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura Syariah dimaksud dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. (end)

Kembali ke Blog