OJK DALAMI RISIKO HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL JADI JAMINAN KREDIT

  • Info Pasar & Berita
  • 02 Agt 2022

13071032

IQPlus, (2/8) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami keseluruhan manajemen risiko dalam hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit.

"Kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya," katanya saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan 2022 yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin.

Mahendra menjelaskan OJK menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Namun, ia mengingatkan bahwa peraturan pemerintah (PP) tersebut bertujuan untuk mendorong terbangunnya suatu ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif dan membutuhkan banyak pengembangan mulai dari pembiayaan, sistem pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.

"Jadi, jelas yang ingin dibangun adalah suatu ekosistem yang kondusif bagi sektor ekonomi kreatif yang penting dan makin penting bagi perekonomian kita," ucapnya. (end/ant)

Kembali ke Blog