OJK DEREGULASI ATURAN PEMBIAYAAN UNTUK TINGKATKAN KEMUDAHAN BERUSAHA

  • Info Pasar & Berita
  • 05 Agt 2025

21654085

IQPlus, (5/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah deregulasi terhadap sejumlah aturan terkait pembiayaan agar dapat meningkatkan akses pendanaan sehingga memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan, terdapat tiga langkah deregulasi yang tengah disiapkan.

"Langkah deregulasi di sektor PVML dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,. ujar Agusman di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah deregulasi tersebut dengan upaya yang terukur.

Ia menuturkan, sejumlah pengaturan yang akan mengalami deregulasi antara lain pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan.

Sementara pengaturan lainnya adalah kemudahan perizinan bagi usaha pegadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kotamadya serta penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan terkait penetapan status pengawasan pada lembaga keuangan mikro (LKM).

Agusman menuturkan bahwa sektor PVML sejauh ini masih bertumbuh positif, dengan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh 1,96 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Juni 2025 menjadi Rp501,83 triliun.

Pertumbuhan tersebut didukung pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 8,16 persen yoy.

Meskipun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada Juni 2025 masih lebih rendah dibandingkan Mei 2025 sebesar 2,83 persen yoy.

"Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing gross (NPF gross/pembiayaan macet bruto) tercatat sebesar 2,55 persen, dibandingkan Mei 2025 2,57 persen, dan NPF net 0,88 persen, dibandingkan Mei 2025 0,88 persen," kata Agusman. (end/ant)


Kembali ke Blog