OJK KLARIFIKASI ISU IPO INDOKRIPTO KOIN SEMESTA, INI PENJELASANNYA

  • Info Pasar & Berita
  • 01 Agt 2025

21255407

IQPlus, (1/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti informasi terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan negara yang melibatkan Andrew Hidayat sebagai salah satu Pengendali PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN).

Dalam hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, OJK telah meminta konfirmasi tertulis kepada Perseroan dan telah direspon serta diungkap dalam Dokumen Pernyataan Pendaftaran.

Kemudian, Perseroan menyatakan bahwa Andrew Hidayat bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM pada saat IUM mengikuti proses lelang barang rampasan negara tersebut. Hal ini didukung dengan Surat Pernyataan Andrew Hidayat dan pendapat hukum dari Konsultan Hukum Ginting & Reksodiputro.

Penetapan Andrew Hidayat sebagai salah satu Pemilik Manfaat Akhir PT Indokripto Koin Semesta Tbk telah dilaporkan kepada Menkumham melalui SABH pada tanggal 27 Agustus 2024 dalam rangka pemenuhan Perpres No. 13/2018. Selain itu, penetapan Andrew Hidayat sebagai salah satu Pemilik Manfaat Akhir pada Entitas Anak Perseroan juga telah dilaporkan kepada Kepala Bappebti pada tanggal 3 Januari 2025. (end)



Kembali ke Blog