OJK MINTA ANGGOTA BURSA SELEKTIF USUNG PAKET CALON DIREKSI BEI

  • Info Pasar & Berita
  • 02 Apr 2026

09125677

IQPlus, (2/4) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Anggota Bursa selektif mengusung paket calon Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan memastikan proses seleksi dilakukan secara menyeluruh, termasuk aspek kompetensi, kapasitas dan integritas calon.

"Paket itu harus sudah terseleksi dulu, bukan asal usung. Tolong dipastikan bahwa Anggota Bursa memanfaatkan haknya sebagai pemegang saham dan Anggota Bursa untuk melakukan proses pemilihan dengan baik," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi dijumpai di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, kewajiban Anggota Bursa untuk menyeleksi calon direksi telah tertuang dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Hasan mengingatkan Anggota Bursa yang mengusung atau mengajukan paket calon direksi bertanggung jawab melakukan penelitian dan penelaahan atas kecakapan serta integritas para calon yang didukung.

Dengan proses yang berkualitas tersebut, ia berharap paket calon yang diajukan kepada OJK merupakan kandidat terbaik yang mampu mewakili harapan dan ekspektasi pemegang saham serta pemangku kepentingan pasar modal.

Selanjutnya, jika paket calon telah disampaikan kepada OJK, Hasan menjelaskan bahwa otoritas akan melakukan penilaian terhadap kompetensi, kemampuan dan integritas calon melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh panitia seleksi OJK.

Sesuai ketentuan, paket calon yang lulus uji kelayakan dan kepatutan nantinya akan dimintakan persetujuan pengangkatan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun pencalonan dan pengajuan calon anggota direksi bursa efek dilakukan oleh kelompok Anggota Bursa dengan paling sedikit terdiri dari 10 Anggota Bursa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) POJK 58/2016.

Kelompok tersebut secara bersama-sama harus memenuhi syarat transaksi efek dengan porsi paling sedikit 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan efek di bursa efek selama 12 bulan terakhir. Selain itu, setiap Anggota Bursa hanya dapat tergabung dalam satu kelompok pencalonan.

Hasan mengatakan, OJK juga telah menerbitkan surat melalui bursa yang disampaikan kepada seluruh pemegang saham dan Anggota Bursa, yang menetapkan cut-off perhitungan eligibilitas berdasarkan data aktivitas selama satu tahun terakhir, yakni April 2025 hingga Maret 2026.

Namun hingga saat ini, ujar Hasan, OJK belum menerima pengajuan paket calon direksi. Hal ini karena periode cut-off baru berakhir pada akhir Maret 2026, sehingga anggota bursa masih dalam tahap melakukan seleksi dan penelaahan.

Adapun batas akhir penyampaian paket calon kepada OJK ditetapkan paling lambat 4 Mei 2026. (end/ant)

Kembali ke Blog