OJK PERINGATKAN PERUSAHAAN TENTANG PENGGUNAAN NAMA DAN LOGO TANPA IZIN

  • Info Pasar & Berita
  • 01 Agt 2025

21254300

IQPlus, (1/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Siaran Pers Nomor SP 98/GKPB/OJK/VII/2025 untuk menanggapi pencatutan nama OJK di PT Investindo Public Optima.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan bahwa OJK menegaskan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional perusahaan tersebut, termasuk izin penggunaan logo OJK.

Menurut Inarno, penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima tanpa izin merupakan tindakan yang tidak Penerima Pinjamanah yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut Inarno mengungkapkan, OJK berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan yang akan melakukan IPO tentang pentingnya mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. OJK juga akan terus memantau dan mengawasi kegiatan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan penawaran umum.

"OJK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK berharap bahwa dengan tindakan tegas ini, perusahaan-perusahaan dapat lebih patuh dan transparan dalam melakukan kegiatan penawaran umum,"pungkasnya. (end)


Kembali ke Blog