OJK : SATGAS PASTI HENTIKAN 915 ENTITAS KEUANGAN ILEGAL HINGGA APRIL 2024

  • Info Pasar & Berita
  • 14 Mei 2024

13447609

IQPlus, (14/5) - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Mei 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan kinerja intermediasi yang kontributif. Kondisi tersebut didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat di tengah peningkatan ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik dan trajectory penurunan inflasi yang berada di bawah ekspek.tasi pasar sehingga menimbulkan tekanan di pasar keuangan.

Dalam siaran pers OJK (14/5) disebutkan Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.

Dari 1 Januari s.d. 25 April 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.998 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan.

Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:

1. Periode 1 Januari s.d. 30 April 2024:

- 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK;

- 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan

- 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.

2. Selain itu, pada tahun 2024 (per 30 April 2024) terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan.

Selanjutnya, dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa:

a. Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan

Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu:

- Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp480.900.000; dan

- Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.

Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal tahun 2024.

b. Sanksi Administratif atas Hasil Pemeriksaan

OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp300.000.000 kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan. Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut. (end)





Kembali ke Blog