OJK SETUJUI BATASI LAYANAN RDN

  • Info Pasar & Berita
  • 18 Sep 2025

1758160385975140

IQPlus, (18/9) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan kepada Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur kewajiban pembatasan atau penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.

Kemudian, pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).

"Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangan resmi, di Jakarta, Rabu.

Inarno mengatakan OJK bersama SRO saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi terkait dengan isu adanya pembobolan RDN milik nasabah korporasi.

"Dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan," ujar Inarno. (end/ant)

Kembali ke Blog