OJK SUDAH MINTA BANK BLOKIR 17.026 REKENING TERKAIT JUDI ONLINE

  • Info Pasar & Berita
  • 08 Jul 2025

18855457

IQPlus, (8/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga saat ini telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening terindikasi judi online, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal ini dilakukan OJK dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan mengingat perjudian daring berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juni 2025 di Jakarta, Selasa, mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan atas pelaporan dari data Komdigi dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due digilince (EDD).

"OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening," kata Dian. (end/ant)


Kembali ke Blog