OJK SUSUN ATURAN UNTUK TINGKATKAN PEMBERDAYAAN UMKM

  • Info Pasar & Berita
  • 12 Agt 2024

22436588

IQPlus, (12/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan atau Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Diharapkan melalui RPOJK ini dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.

Dian mengungkapkan RPOJK terkait UMKM saat ini berada dalam tahap analisis hasil penerimaan masukan dan tanggapan terhadap draf RPOJK dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat.

RPOJK UMKM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang juga bertujuan mendorong lembaga jasa keuangan bank dan non-bank untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing, sehingga dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Adapun beberapa hal diatur dalam rancangan ketentuan tersebut mengenai penyusunan skema khusus untuk penyaluran atau pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit atau marjin pembiayaan UMKM. (end/ant)



Kembali ke Blog