PEMEGANG SAHAM PENGENDALI LADANGBAJA (LABA) LEPAS KEPEMILIKAN SAHAM

  • Info Pasar & Berita
  • 03 Mei 2024

12338674

IQPlus, (3/5) - PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA) mengaku telah menerima informasi bahwa PT AdyatamaGlobal Investama (AGI) dan PT Alfa Omega Investindo (AOI) (AGI dan AOI selanjutnya bersama-sama disebut sebagai Para Penjual) selaku pemegang saham pengendali dan utama Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT NEV Stored Energy (NSE) dan PT Longping Investasi Indonesia (LII) (NSE dan LII selanjutnya bersama-sama disebut sebagai Para Pembeli).

Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tersebut, rencana pengambilalihan saham dilakukan dengan rincian:

- Para Penjual bermaksud menjual keseluruhan saham yang dimiliki pada Perseroan sejumlah 800.000.000 (delapan ratus juta) lembar saham yang mewakili sekitar 79,1% kepemilikan langsung pada Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

A. Kepemilikan saham AGI adalah sebesar 480.000.000 (empat ratus delapan puluh juta) lembar saham atau yang pada tanggal laporan ini setara dengan sekitar 47,46% dari seluruh modal disetor dan ditempatkan Perseroan.

B. Kepemilikan saham AOI adalah sebesar 320.000.000 (tigaratus dua puluh juta) lembar saham atau yang pada tanggal laporan ini setara dengan sekitar 31,64% dari seluruh modal disetor dan ditempatkan Perseroan.

- Dengan demikian, pasca pengambilalihan saham, Para Pembeli masingmasing akan memiliki saham dalam Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

A.NSE akan memiliki saham sebesar 560.000.000 (lima ratus enam puluh juta) lembar saham.

B.LII akan memiliki saham sebesar 240.000.000 (dua ratusempat puluh juta) lembar saham.

- Dengan pengambilalihan kepemilikan saham Para Penjual dalam Perseroan oleh Para Pembeli, disepakati bahwa segala hak dan kewajiban atas saham yang dialihkan akan juga beralih sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat. Penyelesaian rencana pengambilalihan saham ini tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, termasuk di antaranya mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setelah penyelesaian rencana pengambilalihan saham ini, maka Para Pembeli akan menjadi pemegang saham pengendali dan utama Perseroan.

"Setelah selesainya rencana pengambilalihan saham, maka penyelesaian tersebut akan menyebabkan perubahan pemegang saham pengendali dan utama Perseroan dari Para Penjual menjadi Para Pembeli. Pada tahap ini, Perseroan belum dapat memastikan dampak informasi dan fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan," tulis Manajemen LABA, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Jumat (3/5). (end)




Kembali ke Blog