PEMERINTAH BERENCANA LELANG SBSN PADA 9 AGUSTUS 2022

  • Info Pasar & Berita
  • 02 Agt 2022

13145800

IQPlus, (2/8) - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 9 Agustus 2022.

Siaran pers direktorat Jenderal pengelolaan Pembiayaan dan resiko Kementeriun keuangan Selasa, 2 Agustus 2022 menyebutkan bahwa Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022 dengan target Indikatif Rp7 Triliun dengan tanggal Setelment pada 11 Agustus 2022.

Seri SBSN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

1. SPN-S 07022023 (new issuance) tanggal jatuh tempo 7 Februari 2023

2. PBS031 (reopening ) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2024

3. PBS032 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026

4. PBS029 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Maret 2034

5. PBS034 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juni 2039

6. PBS033 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juni 2047

Alokasi pembelian non kompetitif 50% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S 07022023 sedangkan seri yang lainnya 30% dari jumlah yang dimenangkan.

Peserta lelang, dengan Dealer Utama PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank.

Selanjutnya PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menambahkan Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. (end)

Kembali ke Blog