23925911
IQPlus, (28/8) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mayapada Internasional Tbk terhadap PT Taman Harapan Indah (THI), entitas anak PT Intiland Development Tbk (DILD), demikian keterbukaan informasi perseroan Kamis.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan tanggal kejadian 21 Agustus 2026. Intiland menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada 27 Agustus 2026.
Berdasarkan putusan majelis hakim, permohonan PKPU yang diajukan oleh Bank Mayapada terhadap THI dinyatakan ditolak.
Selain menolak permohonan PKPU, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon PKPU yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp6,376 juta.
Intiland menyampaikan bahwa putusan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan juga menyatakan meyakini THI mampu menyelesaikan dengan baik dan konstruktif seluruh kewajiban atau utang kepada seluruh kreditur, termasuk Bank Mayapada. Penyelesaian tersebut akan dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. (end)