19134843
IQPlus, (11/7) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut suspensi atas saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) di Pasar Reguler dan Tunai terhitung sejak Pra-pembukaan Perdagangan Efek pada hari Jumat, 11 Juli 2025.
Keputusan ini diambil setelah KAEF memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), Teuku Fahmi Ariandar, dalam keterangan resminya, yang dipublikasikan, Jumat (11/7).
Ia menyampaikan bahwa telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek KAEF; serta tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek.
"maka Bursa mencabut Suspensi Efek KAEF di Pasar Reguler dan Tunai terhitung sejakPra-pembukaan Perdagangan Efek pada hari Jumat, 11 Juli 2025," tegasnya.
Namun demikian, kata Teuku Fahmi Ariandar, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (end)