PERMATA BANK SIAP BAGI DIVIDEN Rp1,26 TRILIUN

  • Info Pasar & Berita
  • 09 Apr 2026

09825271

IQPlus, (9/4) - PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) siap membagikan dividen kurang lebih Rp1,266 triliun (bruto) atau sebesar Rp35 per saham untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 kepada para pemegang saham.

Hal tersebut sebagaimana telah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (7/4).

Direktur Utama Permata Bank Meliza M. Rusli dalam keterangan di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, perseroan secara konsisten menghadirkan inovasi layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.

RUPST pada Selasa (7/4) juga menyetujui beberapa agenda strategis, termasuk perubahan susunan pengurus perseroan dengan menyetujui pengangkatan Sorakrit Phruthanontachai sebagai Direktur Perseroan.

Jabatan tersebut akan resmi diemban setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum diangkat menjadi Direktur, Sorakrit Phruthanontachai bekerja di Bangkok Bank selama lebih dari 27 tahun.

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Permata Bank menjadi sebagai berikut.

Dewan Komisaris


Komisaris Utama: Chartsiri Sophonpanich
Komisaris: Chong Toh
Komisaris: Niramarn Laisathit
Komisaris: Chalit Tayjasanant
Komisaris Independen: Haryanto Sahari
Komisaris Independen: Goei Siauw Hong
Komisaris Independen: Yap Tjay Soen
Komisaris Independen: Riswinandi

Direksi

Direktur Utama: Meliza Musa Rusli
Direktur Kepatuhan: Dhien Tjahajani
Direktur: Dayan Sadikin
Direktur: Setiatno Budiman
Direktur yang juga membidangi Unit Usaha Syariah: Rudy Basyir Ahmad
Direktur: Eddie Sajoga
Direktur: Evi
Direktur: Ahmad Mikail Madjid
Direktur: Sorakrit Phruthanontachai

Dewan Pengawas Syariah

Ketua: Prof. Dr. H. Jaih, SE., MH., M.Ag
Anggota: Asep Supyadillah
Anggota: Habibullah

Dengan masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari regulator terkait menjadi efektif. (end/ant)

Kembali ke Blog