20948205
IQPlus, (29/7) - PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk menyampaikan telah melaksanakan konversi saham tahap kedua atas pelaksanaan Perjanjian Utang Wajib Konversi (PUWK) PT Jala Mas Putra Rejeki (JMPR). Perseroan menyampaikan informasi tersebut dalam Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 28 Juli 2026.
Perseroan menjelaskan bahwa konversi saham tahap kedua tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Jala Mas Putra Rejeki tertanggal 27 Juli 2026 dengan Nomor AHU-AH.01.03-0212499. Konversi tersebut merupakan pelaksanaan Perjanjian Utang Wajib Konversi yang ditandatangani pada 16 September 2025, setelah sebelumnya Perseroan melaporkan transaksi tersebut melalui Laporan Informasi atau Fakta Material tertanggal 17 September 2025 Nomor 032/Corpsec/FABS/IX/2025. Sementara itu, pelaksanaan konversi tahap pertama telah dilaporkan melalui Laporan Informasi atau Fakta Material tertanggal 11 Desember 2025 Nomor 040/Corpsec/FABS/XII/2025.
Dengan pelaksanaan konversi tahap kedua tersebut, kepemilikan saham Perseroan di JMPR meningkat sehingga secara kumulatif menjadi 33,91%, dan Perseroan tetap menjadi pengendali JMPR berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham JMPR.
Perseroan menyatakan transaksi tersebut merupakan bagian dari strategi ekspansi di sektor pelayanan kesehatan. Langkah ini diharapkan memperkuat posisi Perseroan dalam kepemilikan dan pengelolaan jaringan rumah sakit di Indonesia, termasuk Rumah Sakit FMC Bogor dan Rumah Sakit UKRIDA yang telah menjadi bagian dari jaringan layanan Perseroan sejak pelaksanaan konversi tahap pertama. (end)